BPD Desa Perkebunan Turangi
POPILIANI
TEMPAT/TGL LAHIR : KARANG REJO,15 SEPTEMBER 1986
AGAMA : ISLAM
ALAMAT : DUSUN I KARANG REJO DESA PERK.TURANGI
Sekretaris Badan Permusyawaratan Desa (BPD) memiliki tugas utama untuk membantu Ketua BPD dalam menjalankan fungsi administrasi, dokumentasi, dan pengarsipan surat-menyurat BPD. Tugas ini meliputi pembuatan agenda rapat, pengelolaan dokumen, dan menjaga arsip BPD.
Tugas-tugas Sekretaris BPD secara rinci:
-
2. Dokumentasi dan Pengarsipan:
- Mencatat semua kegiatan BPD, termasuk musyawarah, rapat, dan pertemuan lainnya.
- Memastikan dokumen-dokumen penting BPD, seperti laporan kinerja dan dokumen keuangan, tersimpan dengan aman dan terstruktur.
- Membantu penyusunan laporan kinerja BPD.
-
3. Pelayanan kepada Anggota BPD dan Masyarakat:
- Menjadi perantara antara Ketua BPD dengan anggota BPD dan masyarakat.
- Menjawab pertanyaan dan memberikan informasi terkait tugas dan fungsi BPD.
- Melayani kebutuhan administratif anggota BPD.
-
1. Administrasi dan Tata Usaha:
- Memastikan arsip BPD tersimpan dengan baik dan teratur.
- Mencatat dan mengelola data anggota BPD.
- Mencatat dan mengelola agenda rapat BPD.
- Menyiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan untuk rapat.
- Mengelola surat masuk dan keluar, termasuk pencatatan dan pendistribusiannya.
MUNIF AYS
TEMPAT/TGL LAHIR : BAHOROK ,21 DESEMBER 1958
AGAMA : ISLAM
ALAMAT : DUSUN I KARANG REJO DESA PERK.TURANGI
Tugas Wakil Ketua BPD (Badan Permusyawaratan Desa) adalah untuk membantu Ketua BPD dalam menjalankan tugas-tugasnya, terutama dalam hal pengawasan kinerja Kepala Desa dan pelaksanaan pemerintahan desa. Ia juga berperan penting dalam menggali aspirasi masyarakat, menyalurkannya, dan memastikan keterwakilan kelompok rentan dalam pembangunan desa.
Elaborasi tugas Wakil Ketua BPD:
-
Penggalian Aspirasi Masyarakat:
Wakil Ketua BPD juga berperan dalam menggali aspirasi masyarakat, menampung dan menyalurkan aspirasi tersebut kepada Pemerintah Desa.
-
Mendorong Partisipasi Masyarakat:
Sebagai wakil masyarakat desa, Wakil Ketua BPD harus mendorong partisipasi warga dalam pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa. Ia perlu memastikan kelompok-kelompok rentan seperti perempuan, penyandang disabilitas, dan masyarakat miskin dapat berpartisipasi aktif.
-
Menjaga Hubungan yang Harmonis:
Wakil Ketua BPD berperan dalam menciptakan hubungan kerja yang harmonis antara BPD dengan Pemerintah Desa dan lembaga desa lainnya.
-
Pelaksanaan Tugas Lain:
Selain tugas-tugas di atas, Wakil Ketua BPD juga dapat melaksanakan tugas-tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
-
Membantu Ketua BPD:
Wakil Ketua BPD bertanggung jawab untuk membantu Ketua BPD dalam menjalankan seluruh tugas pokok dan fungsi BPD. Ini termasuk membantu dalam mengelola rapat, menyusun agenda, dan melaksanakan tugas-tugas administrasi.
-
Pengawasan Kinerja Kepala Desa:
Wakil Ketua BPD berperan aktif dalam melakukan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa dan pelaksanaan pemerintahan desa. Ia juga membantu dalam melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan desa.
MALIKI
TEMPAT/TGL LAHIR : TURANGIE,04 NEI 1967
AGAMA : ISLAM
ALAMAT : DUSUN I KARANG REJO DESA PERK.TURANGI
Tugas Ketua BPD (Badan Permusyawaratan Desa) meliputi beberapa hal utama, yaitu memimpin rapat BPD, menyelenggarakan musyawarah desa, mengawasi kinerja Kepala Desa, serta mengelola aspirasi masyarakat desa. Ketua BPD juga bertanggung jawab untuk menjalin hubungan yang harmonis dengan Pemerintah Desa dan lembaga desa lainnya.
Berikut adalah rincian tugas Ketua BPD:
-
1. Memimpin Rapat BPD:
Ketua BPD memimpin rapat-rapat BPD yang membahas berbagai isu penting terkait pemerintahan desa, seperti pembahasan Rancangan Peraturan Desa (Perdes) dan pengelolaan APBDes.
-
2. Menyelenggarakan Musyawarah Desa:
Ketua BPD berperan dalam menyelenggarakan musyawarah desa, termasuk musyawarah untuk memilih Kepala Desa dan musyawarah desa khusus untuk pemilihan Kepala Desa antarwaktu.
-
3. Pengawasan Kinerja Kepala Desa:
Ketua BPD bersama anggota BPD lainnya melakukan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa dalam menjalankan pemerintahan desa, termasuk pengawasan terhadap pelaksanaan APBDes dan program pembangunan.
-
4. Pengelolaan Aspirasi Masyarakat:
Ketua BPD berperan dalam menggali, menampung, dan mengelola aspirasi masyarakat desa, serta menyalurkannya kepada pemerintah desa.
-
5. Menjalin Hubungan Harmonis:
Ketua BPD bertanggung jawab untuk menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Desa dan lembaga desa lainnya, serta melaksanakan tugas-tugas lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Selain tugas-tugas di atas, Ketua BPD juga memiliki fungsi penting dalam memastikan demokrasi dan partisipasi masyarakat desa dalam pengambilan keputusan pemerintahan desa. Ketua BPD juga bertanggung jawab kepada masyarakat desa dan memberikan pertanggungjawaban secara terbuka.
Total Pengunjung
Pengunjung Online