Sujarwo
TEMPAT/TGL LAHIR : KARANG REJO,25 FEBRUARI 1984
AGAMA : ISLAM
ALAMAT : DUSUN I KARANG REJO DESA PERK.TURANGI
Tugas Pokok dan Fungsi (TUPOKSI) Kepala Urusan Perencanaan (Kaur Perencanaan) di desa adalah membantu Sekretaris Desa dalam urusan perencanaan dan pelayanan administrasi.
Berikut adalah beberapa tugas Kaur Perencanaan:
- Menyusun Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (RAPBDes)
- Menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDesa)
- Menyusun Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDesa)
- Menginventarisir data-data pembangunan desa
- Melakukan monitoring dan evaluasi program pemerintahan desa
- Menyusun laporan kegiatan desa
- Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan
Total Pengunjung
Pengunjung Online