Pegawai Desa Perkebunan Turangi

miswanto.jpeg

NAMA                         : MISWANTO

TEMPAT/TGL LAHIR : NAMOTONGAN,04 FEBRUARI 1971

AGAMA                      : ISLAM

ALAMAT                     : DUSUN I KARANG REJO DESA PERK.TURANGI

PRIODE JABATAN     : 2022-2030

Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) Kepala Desa adalah memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa. Kepala Desa juga bertanggung jawab atas pembangunan, pembinaan, dan pemberdayaan masyarakat desa. 

Berikut beberapa Tupoksi Kepala Desa: 

  • Menetapkan peraturan desa
  • Menetapkan APB desa
  • Mengelola keuangan dan aset desa
  • Membina ketenteraman dan ketertiban masyarakat
  • Membina kehidupan masyarakat desa
  • Meningkatkan perekonomian desa
  • Mengembangkan sumber pendapatan desa
  • Memfasilitasi penyelesaian masalah sosial dan konflik kecil
  • Membantu pemerintah desa dalam pendataan penduduk
  • Mendorong partisipasi masyarakat dalam kegiatan pembangunan