Perkebunan Turangi,Kamis 08 Mei 2025 Di Aula Kantor Desa Perkebunan Turangi Telah Membentukan Koperasi Merah Putih. Struktur Koperasi Merah Putih Di Desa Perkebunan Turangi:
Ketua : SOPIAN
Sekretris : HENI
Bendahara : DEWI SARI RAHAYU
Anggota : - DEWI PURWANTI
- SRI RAHAYU
Pengawas : - MISWANTO (Kepala Desa )
- HERIAWAN
- SUMADI
Koperasi Merah Putih Desa adalah sebuah program strategis yang bertujuan untuk memperkuat ekonomi desa melalui koperasi. Koperasi ini beroperasi berdasarkan prinsip-prinsip gotong royong dan kekeluargaan, serta mengoptimalkan potensi lokal untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.
Berikut adalah penjelasan lebih detail:
Tujuan Koperasi Merah Putih Desa:
- Memperkuat swasembada pangan dan pemerataan ekonomi:
Dengan menyediakan layanan seperti simpan pinjam, logistik, dan cold storage, koperasi membantu petani mendapatkan harga yang lebih baik dan memperpendek rantai distribusi.
- Menjadikan desa sebagai pilar pembangunan ekonomi:
Koperasi Merah Putih mendorong pemanfaatan potensi lokal secara optimal, sehingga desa dapat menjadi pusat pertumbuhan ekonomi.
- Meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa:
Dengan memberikan akses terhadap layanan keuangan, kebutuhan pokok, dan fasilitas lain, koperasi membantu meningkatkan kualitas hidup masyarakat desa.
- Mengurangi kemiskinan:
Koperasi Merah Putih bertujuan untuk menciptakan lapangan kerja dan meningkatkan pendapatan masyarakat desa melalui usaha bersama.
Prinsip Kerja Koperasi Merah Putih Desa:
- Gotong royong:
Koperasi mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam pengelolaan usaha bersama.
- Kekeluargaan:
Koperasi menekankan hubungan yang harmonis dan saling mendukung antar anggota.
- Partisipasi bersama:
Semua anggota memiliki hak suara dalam pengambilan keputusan koperasi.
- Pemanfaatan potensi lokal:
Koperasi mengidentifikasi dan memanfaatkan sumber daya yang ada di desa untuk menghasilkan produk atau layanan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Layanan Koperasi Merah Putih Desa:
- Unit simpan pinjam: Memberikan akses kredit kepada anggota untuk mengembangkan usaha.
- Unit pengadaan sembako: Menyediakan kebutuhan pokok dengan harga terjangkau.
- Klinik desa: Memberikan layanan kesehatan dasar kepada masyarakat.
- Logistik desa: Memudahkan distribusi hasil panen dan kebutuhan pokok.
- Cold storage: Menyimpan hasil pertanian dan perikanan untuk menjaga kualitas dan memperpanjang masa pakai.
- Apotek desa: Menyediakan obat-obatan dengan harga terjangkau.
Contoh Koperasi Merah Putih Desa:
- Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih:
Koperasi yang dibentuk di tingkat desa atau kelurahan, sesuai Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025.
- Koperasi Unit Desa (KUD):
Koperasi serba usaha yang beranggotakan penduduk desa dan berlokasi di daerah pedesaan.
Kesimpulan:
Koperasi Merah Putih Desa merupakan inisiatif pemerintah untuk memperkuat ekonomi desa melalui koperasi. Dengan mengoptimalkan potensi lokal dan memberikan akses terhadap layanan yang dibutuhkan, koperasi ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan mempercepat kemandirian ekonomi.